SEBAB-SEBAB MENDAPAT PUSAKA Dan SEBAB-SEBAB TIDAK MENDAPATKAN PUSAKA.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabat ku sekalian, kali ini saya ingin share kepada temen temen masih dalam seputaran ilmu faraidh, yukk baca sampai habis biar ilmu kita makin mantap,..
SEBAB-SEBAB MENDAPAT PUSAKA.
Dalam agama islam sebab mendapat pusaka ada empat sebab:
1. Kekeluargaan (family).
2. Perkawinan / pernikahan yang sah.
3. Hubungan islam, yaitu diserahkan ke baitul mal yang dipergunakan untuk ummat islam karena tidak ada ahli waris.
SEBAB-SEBAB TIDAK MENDAPATKAN PUSAKA.
Sebab-sebab yang menghalang-halangi harta peninggalan dari ahli waris ialah:
1. Sebab hamba sahaya / budak.
2. Sebab membunuh dengan sengaja ataupun tidak.
3. Sebab berlainan agama.
1.) SEBAB AHLI WARIS
Orang-orang yang boleh mendapatkan pusaka dari seorang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki, dan 10 dari pihak perempuan.
A. Pihak laki-laki :
1. Anak laki-laki dari yang meninggal.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai ke bawah .
3. Ayah.
4. Kakek keatas dari jalur laki-laki.
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah.
7. Anak laki-laki saudara sekandung.
8. Anak laki-laki saudafa seayah.
9. Saudara ayah sekandung.
10. Saudara ayah seayah.
11. Saudara laki-laki seibu.
12. Anak laki-laki saudara ayah sekandung.
13. Anak laki-laki saudara ayah seayah.
14. Suami.
15. Orang yang memerdekakan hamba.
B. PIHAK PEREMPUAN
1. Anak perempuan.
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu).
3. Ibu.
4. Nenek dari ibu.
5. Nenek dari ayah .
6. Saudara perempuan sekandung.
7. Saudara perempuan seayah.
8. Saudara.
9. Istri.
10. Seorang perempuan yang memerdekakan hamba.
Dan sekiranya 25 orang tersebut semua ada maka yang tetap pasti mendapat : Istri / suami, ibu dan bapak, anak laki-laki dan perempuan.
Terima kasih teman-teman yang telah membaca artikel islami ini, semoga bermanfaat,, dan jangan lupa share kepada teman-teman dan keluarga anda,.. Wallahua'lam.
SEBAB-SEBAB MENDAPAT PUSAKA.
Dalam agama islam sebab mendapat pusaka ada empat sebab:
1. Kekeluargaan (family).
2. Perkawinan / pernikahan yang sah.
3. Hubungan islam, yaitu diserahkan ke baitul mal yang dipergunakan untuk ummat islam karena tidak ada ahli waris.
SEBAB-SEBAB TIDAK MENDAPATKAN PUSAKA.
Sebab-sebab yang menghalang-halangi harta peninggalan dari ahli waris ialah:
1. Sebab hamba sahaya / budak.
2. Sebab membunuh dengan sengaja ataupun tidak.
3. Sebab berlainan agama.
1.) SEBAB AHLI WARIS
Orang-orang yang boleh mendapatkan pusaka dari seorang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki, dan 10 dari pihak perempuan.
A. Pihak laki-laki :
1. Anak laki-laki dari yang meninggal.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki sampai ke bawah .
3. Ayah.
4. Kakek keatas dari jalur laki-laki.
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah.
7. Anak laki-laki saudara sekandung.
8. Anak laki-laki saudafa seayah.
9. Saudara ayah sekandung.
10. Saudara ayah seayah.
11. Saudara laki-laki seibu.
12. Anak laki-laki saudara ayah sekandung.
13. Anak laki-laki saudara ayah seayah.
14. Suami.
15. Orang yang memerdekakan hamba.
B. PIHAK PEREMPUAN
1. Anak perempuan.
2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu).
3. Ibu.
4. Nenek dari ibu.
5. Nenek dari ayah .
6. Saudara perempuan sekandung.
7. Saudara perempuan seayah.
8. Saudara.
9. Istri.
10. Seorang perempuan yang memerdekakan hamba.
Dan sekiranya 25 orang tersebut semua ada maka yang tetap pasti mendapat : Istri / suami, ibu dan bapak, anak laki-laki dan perempuan.
Terima kasih teman-teman yang telah membaca artikel islami ini, semoga bermanfaat,, dan jangan lupa share kepada teman-teman dan keluarga anda,.. Wallahua'lam.

Terus ustadz mejelaskan Tentang faraidh di postingan selanjutnya,semoga masyarakat awam bisa mengetahui Hal ini krna sering kejadian seseorang meninggal dunia meninggalkan harta bendanya
ReplyDeleteInsyaallah,. Bila Allah mengizinkannya,. Semoga bermanfaat,.. Amiinn
ReplyDelete