Wajib baca...! Syarat bersuci yang efektif
Kita sering mendengar, khususnya dikalangan santri dan santriwati yang mondok di pesantren yang namanya thaharah,pula umumnya dikalangan para ulama-ulama,ilmuan-ilmuan yang menguraikan tentang hal thaharah dalam ilmu syara'. Tentu luasnya uraian tersebut, bahkan dalam kitab-kitab para Masyaikh-masyaikh telah disyarahkan (diuraikan) dalam berbagai macam fersi, dan 'ibaratnya sehingga mengeluarkan faham yang akurat dan kokoh menurut pegangan dalil-dalil asal usulnya pengambilan hukumnya.
Pada kesempatan kali ini, alfaqir sebagai penulis ingin menguraikan secuil masalah thaharah tersebut menurut referensi Kitab Kanzul Raghibin atau yang lebih dikenal dengan Kitab Syarah Minhanjuth thalibin. Pengarang Matan Minhaj adalah Syaikh Mahyiddin Annawawi. Sedangkan pengarang Syarah Minhaj adalah 'Alamah Syaikh Jalaluddin Almahalli.
بسم الله الرحمن الرحيم.
Thaharah.
Kata thaharah ini melengkapi 4 uraian, yaitu: Wudhuk, mandi, menghilangkan najis, dan tayammum. Beserta mencakupi apa saja yang menyangkut paut dengan keempat-empat hal tersebut.
Adapun asal-asal yang menjadi alat untuk thaharah (bersuci) adalah air. Sebagaimana dalilnya di dalam Alqur'an: " قال الله تعالي وَأَنزَلْنَا مِن السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا " ,Allah SWT. berfirman: Telah kami turunkan dari langit yaitu air yang suci lagi meyucikan.
Adapun yang menjadi syarat untuk kita rafa' (hilangkan) hadas dan najis mesti air yang muthlaq dengan tanpa kait. Definisinya adalah "وهو ما يقع عليه اسم ماء" ,artinya: Nama air yang diberikan kepada sesuatu, atau air yang dimaksudkan oleh ahli syar'i pada 'uruf dengan tanpa kait apapun. Dengan sebalik air yang tiada disebutkan kecuali mesti muqayyad, misalnya air bunga Mawar, maka air ini tidak boleh untuk kita rafa'kan hadas kita. sebagaimana Allah berfirman: "فلم تجدوا ماء فتيمموا " hingga akhirnya ayat..., artinya: seandainya kita tidak menemukan air suci menyucikan maka tayammum olehmu Allah perintahkan. Dan pula air tersebut tidak boleh untuk kita sucikan najis, karna Nabi saw. Bersabda : حين بال الأعرابي في المسجد صبوا عليه ذنوبا من ماء، متفق عليه، artinya : Orang arab badawi mengeluarkan kencingnya di dalam mesjid, maka Rasulullah memerintahkan kepada Shahabatnya untuk menuangkan seember air yang suci di atas kencing tersebut, hadis muttafaqun 'alaih. Perintah Nabi dalam hadist tersebut adalah lilwujub (hukumnya wajib untuk disucikan najis tersebut). Sedangkan ma'na dari kata " ماء" dalam hadist adalah air muthlaq karena spontan tertuju zihin kita kepadanya.
Dan begitu pula disyaratkan mesti air muthlaq bagi si mustahadhah (orang mandi lepas dari haidh), dan juga mandi-mandi yang disunnatkan, dan wudhuk yang baru (mengambil wudhuk yang baru tanpa berhadas.
Demikianlah secuil manfaat yang saya kutipkan referensinya dalam kitab (Almahalli, Fiqah Syafi'iyyah, jilid 1 hal :17-18).وَاللّٰهُ أَعْلَم بالصَّوَاب.
Terima kasih atas kunjungannya, semoga diberkahi oleh Allah SWT. Aminn......
Dan jangan lupa kunjungi postingan lainnya. Syukran katsiran 🙏🙏.
Pada kesempatan kali ini, alfaqir sebagai penulis ingin menguraikan secuil masalah thaharah tersebut menurut referensi Kitab Kanzul Raghibin atau yang lebih dikenal dengan Kitab Syarah Minhanjuth thalibin. Pengarang Matan Minhaj adalah Syaikh Mahyiddin Annawawi. Sedangkan pengarang Syarah Minhaj adalah 'Alamah Syaikh Jalaluddin Almahalli.
بسم الله الرحمن الرحيم.
Thaharah.
Kata thaharah ini melengkapi 4 uraian, yaitu: Wudhuk, mandi, menghilangkan najis, dan tayammum. Beserta mencakupi apa saja yang menyangkut paut dengan keempat-empat hal tersebut.
Adapun asal-asal yang menjadi alat untuk thaharah (bersuci) adalah air. Sebagaimana dalilnya di dalam Alqur'an: " قال الله تعالي وَأَنزَلْنَا مِن السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا " ,Allah SWT. berfirman: Telah kami turunkan dari langit yaitu air yang suci lagi meyucikan.
Adapun yang menjadi syarat untuk kita rafa' (hilangkan) hadas dan najis mesti air yang muthlaq dengan tanpa kait. Definisinya adalah "وهو ما يقع عليه اسم ماء" ,artinya: Nama air yang diberikan kepada sesuatu, atau air yang dimaksudkan oleh ahli syar'i pada 'uruf dengan tanpa kait apapun. Dengan sebalik air yang tiada disebutkan kecuali mesti muqayyad, misalnya air bunga Mawar, maka air ini tidak boleh untuk kita rafa'kan hadas kita. sebagaimana Allah berfirman: "فلم تجدوا ماء فتيمموا " hingga akhirnya ayat..., artinya: seandainya kita tidak menemukan air suci menyucikan maka tayammum olehmu Allah perintahkan. Dan pula air tersebut tidak boleh untuk kita sucikan najis, karna Nabi saw. Bersabda : حين بال الأعرابي في المسجد صبوا عليه ذنوبا من ماء، متفق عليه، artinya : Orang arab badawi mengeluarkan kencingnya di dalam mesjid, maka Rasulullah memerintahkan kepada Shahabatnya untuk menuangkan seember air yang suci di atas kencing tersebut, hadis muttafaqun 'alaih. Perintah Nabi dalam hadist tersebut adalah lilwujub (hukumnya wajib untuk disucikan najis tersebut). Sedangkan ma'na dari kata " ماء" dalam hadist adalah air muthlaq karena spontan tertuju zihin kita kepadanya.
Dan begitu pula disyaratkan mesti air muthlaq bagi si mustahadhah (orang mandi lepas dari haidh), dan juga mandi-mandi yang disunnatkan, dan wudhuk yang baru (mengambil wudhuk yang baru tanpa berhadas.
Demikianlah secuil manfaat yang saya kutipkan referensinya dalam kitab (Almahalli, Fiqah Syafi'iyyah, jilid 1 hal :17-18).وَاللّٰهُ أَعْلَم بالصَّوَاب.
Terima kasih atas kunjungannya, semoga diberkahi oleh Allah SWT. Aminn......
Dan jangan lupa kunjungi postingan lainnya. Syukran katsiran 🙏🙏.

Terima kasih atas uraian simplenya, Semoga barakah
ReplyDeleteSemoga bermanfaat bagi khalayak ramai,dan juga mau menerapkan dalam kehidupan sehari-hari
ReplyDeleteAmiinn ya rabbal 'alamin. Terima kasih atas kunjungannya
ReplyDeleteSyukran nasehatnya ustads
ReplyDeleteSemoga selalu ramai orang kunjung mengambil manfaatnya.
ReplyDelete